Saturday, October 21, 2017

KONSEP DASAR KEPERAWATAN JIWA


konsep dasar keperawatan jiwa


PENGERTIAN KEPERAWATAN JIWA

Stuart dan Sundeen memberikan batasan tentang keperawatan jiwa, yaitu suatu proses interpersonal yang berupaya untuk meningkatkan dan mempertahankan perilaku, yang mengontribusi pada fungsi yang terintegrasi. Sementara ANA (American Nurses Association) mendefinisikan keperawatan kesehatan jiwa adalah suatu bidang spesialisasi praktik keperawatan yang menerapkan teori perilaku manusia sebagai ilmunya dan penggunaan diri secara terapeutik sebagai kiatnya (Stuart, 2007). 

Berdasarkan dua pengertian di atas, maka setiap perawat jiwa dituntut mampu menguasai bidangnya dengan menggunakan ilmu perilaku sebagai landasan berpikir dan berupaya sedemikian rupa sehingga dirinya dapat menjadi alat yang efektif dalam merawat pasien (Depkes RI, 1998). 

Komunikasi terapeutik adalah suatu cara dalam berkomunikasi dengan menekankan pengalaman belajar bersama dengan pasien untuk memperbaiki emosi pasien. Walaupun perawat atau tenaga kesehatan lain lebih mengerti tentang masalah kesehatan, seseorang yang lebih mengerti tentang masalah pasien adalah pasien. Oleh karenanya, perawat harus menciptakan rasa percaya (trust) agar pasien dapat mempercayai perawat sebagai tempat berkeluh kesah tentang masalah kesehatannya. Perawat mengkaji data secara verbal dan nonverbal sehingga dapat dirumuskan masalah keperawatan untuk diselesaikan bersama dengan pasien. Dengan demikian, perawat dapat menggunakan dirinya sebagai seorang penolong (helper).
 
Kualitas personal, tercermin dari kemampuan perawat untuk melakukan menganalisis diri. Apabila perawat mampu melakukan analisis diri. Perawat diharapkan dapat menggunakan dirinya secara terapeutik untuk membantu dan mengembangkan pengalaman bersama pasien dalam menyelesaikan permasalahan pasien. Komunikasi fasilitatif merupakan cerminan kemampuan perawat untuk menerapkan prinsip komunikasi dan berbagai faktor yang memengaruhi. Komunikasi fasilitatif meliputi perilaku verbal, perilaku nonverbal, kemampuan perawat menganalisis masalah, dan menerapkan teknik terapeutik. Dimensi respons merupakan reaksi perawat terhadap komunikasi yang terjadi. Dimensi respons ini terdiri atas sikap ikhlas, hormat, empati, dan konkret. Setelah dimensi respons, biasanya akan diikuti oleh dimensi tindakan, seperti konfrontasi, kesegeraan, keterbukaan, emosional katarsis, dan bermain peran.

Selain semua faktor di atas, masih ada faktor yang memengaruhi komunikasi terapeutik yaitu hambatan terapeutik atau kebutuhan terapeutik. Hambatan terapeutik ini dapat berasal dari perawat ataupun pasien. Hambatan terapeutik dari pasien biasanya berupa resistensi dan transferen. Sementara hambatan terapeutik yang dari perawat dapat berupa konter transferen dan pelanggaran batasan. Setelah memahami konsep penggunaan diri secara terapeutik, seorang perawat jiwa harus menggunakan ilmu perilaku untuk membantu menyelesaikan masalah. 

Secara umum tidak ada seseorang menangis jika tidak ada sebabnya, tidak ada orang marah jika tidak ada sebabnya, dan seterusnya. Pelajarilah berbagai teori perilaku, teori alasan bertindak (theory reason action), dan teori perencanaan bertindak (theory plan behavior), sehingga dapat dikembangkan berbagai falsafah dalam keperawatan kesehatan jiwa.

Keperawatan jiwa adalah suatu bidang spesialisasi praktik keperawatan yang menerapkan teori perilaku sebagai ilmunya dan penggunaan diri secara terapeutik sebagai kiatnya.

FALSAFAH KEPERAWATAN JIWA
Beberapa keyakinan mendasar yang digunakan dalam keperawatan jiwa antara lain sebagai berikut (Depkes RI, 1998).
1. Individu memiliki harkat dan martabat, sehingga setiap individu perlu dihargai.
2. Tujuan individu meliputi tumbuh, sehat, otonomi, dan aktualisasi diri.
3. Setiap individu mempunyai potensi untuk berubah.
4. Manusia adalah makhluk holistik yang berinteraksi dan bereaksi dengan lingkungan sebagai manusia yang utuh.
5. Setiap orang memiliki kebutuhan dasar yang sama.
6. Semua perilaku individu adalah bermakna.
7. Perilaku individu meliputi persepsi, pikiran, perasaan, dan tindakan.
8. Individu memiliki kapasitas koping yang bervariasi, yang dipengaruhi oleh kondisi genetik, lingkungan, kondisi stres, dan sumber yang tersedia.
9. Sakit dapat menumbuhkan dan mengembangkan psikologis bagi individu.
10. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama.
11. Kesehatan mental adalah komponen kritis dan penting dari pelayanan kesehatan yang komprehensif.
12. Individu mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan untuk kesehatan fiik dan mentalnya.
13. Tujuan keperawatan adalah meningkatkan kesejahteraan, memaksimalkan fungsi (meminimalkan kecacatan/ketidakmampuan), dan meningkatkan aktualisasi diri.
14. Hubungan interpersonal dapat menghasilkan perubahan dan pertumbuhan pada individu.

MODEL PRAKTIK KEPERAWATAN JIWA

Model adalah suatu cara untuk mengorganisasikan pengetahuan yang kompleks, membantu praktisi, serta memberi arah dan dasar dalam menentukan bantuan yang diperlukan. Model praktik keperawatan jiwa mencerminkan sudut pandang dalam mempelajari penyimpangan perilaku dan proses terapeutik dikembangkan. 

Model praktik dalam keperawatan kesehatan jiwa ini menggambarkan sebuah psikodinamika terjadinya gangguan jiwa. Psikodinamika terjadinya gangguan jiwa menggambarkan serangkaian peristiwa, sehingga gangguan jiwa terjadi. Oleh karenanya, diperlukan pengkajian mendalam terhadap berbagai faktor penyebab gangguan jiwa, tanda dan gejala, serta urutan kejadian peristiwa. Dengan demikian, akan tergambarkan sebagai masalah keperawatan yang ditemukan (pada komponen pengkajian keperawatan jiwa), sehingga dapat disusun jejaring urutan kejadian masalah dalam sebuah pohon masalah. 

Beberapa model praktik yang dikembangkan dalam keperawatan kesehatan jiwa antara lain model psikoanalisis, model interpersonal, model sosial, eksistensial, suportif, komunikasi, perilaku, model medik, dan yang paling sering digunakan dalam keperawatan jiwa adalah model stres adaptasi. Secara singkat beberapa model dalam praktik keperawatan jiwa seperti terangkum pada tabel berikut.

MODEL STRES ADAPTASI DALAM KEPERAWATAN JIWA

Model ini pertama kali dikembangkan oleh Gail Stuart pada tahun 1983. Fakta menunjukkan banyak pasien mengalami gangguan jiwa karena kegagalan beradaptasi. Keperawatan kesehatan jiwa menggunakan model stres adaptasi dalam mengidentifiasi penyimpangan perilaku. Model ini mengidentifiasi sehat sakit sebagai hasil berbagai karakteristik individu yang berinteraksi dengan faktor lingkungan. Model ini mengintegrasikan komponen biologis, psikologis, serta sosial dalam pengkajian dan penyelesaian masalahnya. Apabila masalah disebabkan karena fiik, maka pengobatan dengan fiik atau kimiawi. Apabila masalah psikologis, maka harus diselesaikan secara psikologis. Demikian pula jika masalah sosial, maka lebih sering dapat diselesaikan dengan pendekatan sosial melalui penguatan psikologis.
Beberapa hal yang harus diamati dalam model stres adaptasi adalah faktor predisposisi, faktor presipitasi, penilaian terhadap stresor, sumber koping, dan mekanisme koping yang digunakan. Ada dua kemungkinan koping terpilih yaitu berada antara adaptif dan maladaptif. Koping ini bersifat dinamis, bukan statis pada satu titik. Dengan demikian, perilaku manusia juga selalu dinamis, yakni sesuai berbagai faktor yang memengaruhi koping terpilih. Secara lengkap komponen pengkajian model stres adaptasi dalam keperawatan kesehatan jiwa adalah sebagai berikut.

pengkajian model stres adaptasi

Faktor Predisposisi

Faktor predisposisi adalah faktor risiko yang menjadi sumber terjadinya stres yang memengaruhi tipe dan sumber dari individu untuk menghadapi stres baik yang biologis, psikososial, dan sosiokultural. Secara bersama-sama, faktor ini akan memengaruhi seseorang dalam memberikan arti dan nilai terhadap stres pengalaman stres yang dialaminya. Adapun macam-macam faktor predisposisi meliputi hal sebagai berikut.
1. Biologi: latar belakang genetik, status nutrisi, kepekaan biologis, kesehatan umum, dan terpapar racun.
2. Psikologis: kecerdasan, keterampilan verbal, moral, personal, pengalaman masa lalu, konsep diri, motivasi, pertahanan psikologis, dan kontrol.
3. Sosiokultural: usia, gender, pendidikan, pendapatan, okupasi, posisi sosial, latar belakang budaya, keyakinan, politik, pengalaman sosial, dan tingkatan sosial.

Faktor Presipitasi
Faktor presipitasi adalah stimulus yang mengancam individu. Faktor presipitasi memerlukan energi yang besar dalam menghadapi stres atau tekanan hidup. Faktor presipitasi ini dapat bersifat biologis, psikologis, dan sosiokultural. Waktu merupakan dimensi yang juga memengaruhi terjadinya stres, yaitu berapa lama terpapar dan berapa frekuensi terjadinya stres. Adapun faktor presipitasi yang sering terjadi adalah sebagai berikut.
1. Kejadian yang menekan (stressful)
Ada tiga cara mengategorikan kejadian yang menekan kehidupan, yaitu aktivitas sosial, lingkungan sosial, dan keinginan sosial. Aktivitas sosial meliputi keluarga, pekerjaan, pendidikan, sosial, kesehatan, keuangan, aspek legal, dan krisis komunitas. Lingkungan sosial adalah kejadian yang dijelaskan sebagai jalan masuk dan jalan keluar. Jalan masuk adalah seseorang yang baru memasuki lingkungan sosial. Keinginan sosial adalah keinginan secara umum seperti pernikahan.
2. Ketegangan hidup
Stres dapat meningkat karena kondisi kronis yang meliputi ketegangan keluarga yang terus-menerus, ketidak puasan kerja, dan kesendirian. Beberapa ketegangan hidup yang umum terjadi adalah perselisihan yang dihubungkan dengan hubungan perkawinan, perubahan orang tua yang dihubungkan dengan remaja dan anak-anak, ketegangan yang dihubungkan dengan ekonomi keluarga, serta overload yang dihubungkan dengan peran.
Penilaian terhadap Stresor
Penilaian terhadap stresor meliputi penentuan arti dan pemahaman terhadap pengaruh situasi yang penuh dengan stres bagi individu. Penilaian terhadap stresor ini meliputi respons kognitif, afektif, fiiologis, perilaku, dan respons sosial. Penilaian adalah dihubungkan dengan evaluasi terhadap pentingnya sustu kejadian yang berhubungan dengan kondisi sehat.
1. Respons kognitif
Respons kognitif merupakan bagian kritis dari model ini. Faktor kognitif memainkan peran sentral dalam adaptasi. Faktor kognitif mencatat kejadian yang menekan, memilih pola koping yang digunakan, serta emosional, fiiologis, perilaku, dan reaksi social seseorang. Penilaian kognitif merupakan jembatan psikologis antara seseorang dengan lingkungannya dalam menghadapi kerusakan dan potensial kerusakan. Terdapat tiga tipe penilaian stresor primer dari stres yaitu kehilangan, ancaman, dan tantangan.
2. Respons afektif
Respons afektif adalah membangun perasaan. Dalam penilaian terhadap stresor respons afektif utama adalah reaksi tidak spesifi atau umumnya merupakan reaksi kecemasan, yang hal ini diekpresikan dalam bentuk emosi. Respons afektif meliputi sedih, takut, marah, menerima, tidak percaya, antisipasi, atau kaget. Emosi juga menggambarkan tipe, durasi, dan karakter yang berubah sebagai hasil dari suatu kejadian.
3. Respons fiiologis
Respons fiiologis mereflksikan interaksi beberapa neuroendokrin yang meliputi hormon, prolaktin, hormon adrenokortikotropik (ACTH), vasopresin, oksitosin, insulin, epineprin morepineprin, dan neurotransmiter lain di otak. Respons fiiologis melawan atau menghindar (the fiht-or-flgh) menstimulasi divisi simpatik dari system saraf autonomi dan meningkatkan aktivitas kelenjar adrenal. Sebagai tambahan, stress dapat memengaruhi sistem imun dan memengaruhi kemampuan seseorang untuk melawan penyakit.
4. Respons perilaku
Respons perilaku hasil dari respons emosional dan fiiologis.
5. Respons sosial
Respons ini didasarkan pada tiga aktivitas, yaitu mencari arti, atribut sosial, dan perbandingan sosial.
Sumber Koping
Sumber koping meliputi aset ekonomi, kemampuan dan keterampilan, teknik pertahanan, dukungan sosial, serta motivasi.
Mekanisme Koping
Koping mekanisme adalah suatu usaha langsung dalam manajemen stres. Ada tiga tipe mekanisme koping, yaitu sebagai berikut.
1. Mekanisme koping problem focus
Mekanisme ini terdiri atas tugas dan usaha langsung untuk mengatasi ancaman diri. Contoh: negosiasi, konfrontasi, dan mencari nasihat.
2. Mekanisme koping cognitively focus
Mekanisme ini berupa seseorang dapat mengontrol masalah dan menetralisasinya. Contoh: perbandingan positif, selective ignorance, substitution of reward, dan devaluation of desired objects.
3. Mekanisme koping emotion focus
Pasien menyesuaikan diri terhadap distres emosional secara tidak berlebihan. Contoh: menggunakan mekanisme pertahanan ego seperti denial, supresi, atau proyeksi.
Mekanisme koping dapat bersifat konstruktif dan destruktif. Mekanisme konstruktif terjadi ketika kecemasan diperlakukan sebagai sinyal peringatan dan individu menerima sebagai tantangan untuk menyelesaikan masalah. Mekanisme koping destruktif menghindari kecemasan tanpa menyelasaikan konflk. Selain dapat dikategorikan dalam tiga tipe di atas, mekanisme koping dapat dikategorikan sebagai task oriented reaction dan ego oriented reaction. Task oriented reaction adalah berpikir serta mencoba berhati-hati untuk menyelesaikan masalah, menyelesaikan konflk, dan memberikan kepuasan. Task oriented reaction berorientasi dengan kesadaran secara langsung dan tindakan. Sementara, ego ariented reaction sering digunakan untuk melindungi diri. Reaksi ini sering disebut sebagai mekanisme pertahanan. Setiap orang menggunakan mekanisme pertahanan dan membantu seseorang mengatasi kecemasan dalam tingkat ringan sampai dengan sedang. Ego oriented reaction dilakukan pada tingkat
tidak sadar.

ASPEK LEGAL DAN ETIK DALAM KEPERAWATAN JIWA

Pokok bahasan aspek legal dan etis dalam keperawatan jiwa diawali dengan pembahasan peran fungsi perawat jiwa, domain aktivitas keperawatan jiwa, standar praktik keperawatan jiwa, dan penerapan konsep etika dalam keperawatan jiwa. Peran dan fungsi perawat jiwa saat ini telah berkembang secara kompleks dari elemen historis aslinya (Stuart, 2002).
Peran perawat jiwa sekarang mencakup parameter kompetensi klinik, advokasi pasien, tanggung jawab fikal (keuangan), kolaborasi profesional, akuntabilitas (tanggung gugat) sosial, serta kewajiban etik dan legal. Dengan demikian, dalam memberikan asuhan keperawatan jiwa perawat dituntut melakukan aktivitas pada tiga area utama yaitu:
1. aktivitas asuhan langsung,
2. aktivitas komunikasi, dan
3. aktivitas pengelolaan/penatalaksanaan manajemen keperawatan.

Meskipun tidak semua perawat berperan serta dalam semua aktivitas, mereka tetap mencerminkan sifat dan lingkup terbaru dari asuhan yang kompeten dari perawat jiwa. Selain itu, perawat jiwa harus mampu melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Membuat pengkajian kesehatan biopsikososial yang peka terhadap budaya.
2. Merancang dan mengimplementasikan rencana tindakan untuk pasien dan keluarga dengan masalah kesehatan yang kompleks dan kondisi yang dapat menimbulkan sakit.
3. Berperan serta dalam aktivitas pengelolaan kasus, seperti mengorganisasi, mengkaji, negosiasi, koordinasi, dan mengintegrasikan pelayanan serta perbaikan bagi individu keluarga.
4. Memberikan pedoman pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, dan kelompok untuk menggunakan sumber yang tersedia di komunitas kesehatan mental termasuk pemberi pelayanan terkait, teknologi, dan sistem sosial yang paling tepat.
5. Meningkatkan, memelihara kesehatan mental, serta mengatasi pengaruh penyakit mental melalui penyuluhan dan konseling.
6. Memberikan asuhan kepada mereka yang mengalami penyakit fiik dengan masalah psikologik dan penyakit jiwa dengan masalah fiik.
7. Mengelola dan mengoordinasi sistem pelayanan yang mengintegrasikan kebutuhan pasien, keluarga, staf, dan pembuat kebijakan.
Dalam menjalankan peran fungsinya, perawat jiwa harus mampu mengidentifiasi, menguraikan, dan mengukur hasil asuhan yang mereka berikan pada pasien, keluarga, dan komunitas. Hasil adalah semua hal yang terjadi pada pasien dan keluarga ketika mereka berada dalam sistem pelayanan kesehatan, dapat meliputi status kesehatan, status fungsional, kualitas kehidupan, ada atau tidaknya penyakit, jenis respons koping, serta kepuasan terhadap tindak penanggulangan.
Evaluasi hasil dapat berfokus pada kondisi klinik, intervensi, dan proses pemberian asuhan. Berbagai hasil dapat dievaluasi mencakup indikator-indikator klinik, fungsional, fiansial, serta perseptual kepuasan pasien dan keluarga seperti pada tabel berikut.

Standar Praktik Keperawatan Jiwa


Standar praktik klinik keperawatan jiwa menguraikan tingkat kompetensi dan kinerja perawat yang terlibat di tiap tatanan praktik keperawatan kesehatan jiwa. Standar ini ditujukan kepada perawat yang memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman praktik baik pada tingkat dasar atau tingkat lanjut keperawatan kesehatan jiwa (Stuart, 2007). Oleh karena beberapa aktivitas keperawatan sangat bergantung pada variabel seperti situasi pasien, tatanan klinik, dan penilaian individual yang cepat, maka istilah seperti “sebagaimana mestinya”, “bila memungkinkan”, dan “bila dapat diterapkan” digunakan untuk mengakui suatu keadaan yang mungkin terjadi pengecualian. Kondisi keperawatan dan perilaku keperawatan berhubungan dengan tiap tahap proses keperawatan sebagai berikut.
Standar I Pengkajian
Perawat kesehatan jiwa mengumpulkan data kesehatan pasien.
Rasional:
Wawancara pengkajian yang memerlukan keterampilan komunikasi efektif secara linguistic dan kultural, wawancara, observasi perilaku, tinjauan catatan-catatan data dasar, serta pengkajian komprehensif terhadap pasien dan sistem yang relevan memungkinkan perawat kesehatan jiwa-psikiatri untuk membuat penilaian klinis dan rencana tindakan yang tepat dengan pasien.
Standar II Diagnosis
Perawat kesehatan jiwa menganalisis data pengkajian dalam menentukan diagnosis.
Rasional:
Landasan untuk pemberian asuhan keperawatan kesehatan jiwa adalah pengenalan dan pengidentifiasian pola respons terhadap masalah kesehatan jiwa atau penyakit psikiatri yang aktual dan potensial.
Standar III Identifiasi Hasil
Perawat kesehatan jiwa mengidentifiasi hasil yang diharapkan dan bersifat individual untuk tiap pasien.
Rasional:
Dalam konteks pemberian asuhan keperawatan, tujuan yang paling utama adalah memengaruhi hasil kesehatan dan meningkatkan status kesehatan pasien.
Standar IV Perencanaan
Perawat kesehatan jiwa mengembangkan rencana asuhan yang menggambarkan intervensi untuk mencapai hasil yang diharapkan.
Rasional:
Rencana asuhan digunakan untuk memandu intervensi terapeutik secara sistematis dan mencapai hasil pasien yang diharapkan.
Standar V Implementasi
Perawat kesehatan jiwa mengimplementasikan intervensi yang teridentifiasi dalam rencana asuhan.
Rasional:
Dalam mengimplementasikan rencana asuhan, perawat kesehatan jiwa menggunakan intervensi yang dirancang untuk mencegah penyakit fiik dan mental, meningkatkan, mempertahankan, serta memulihkan kesehatan fiik dan mental. Perawat kesehatan jiwa-psikiatri memilih intervensi sesuai dengan tingkat praktiknya. Pada tingkat dasar, perawat dapat memilih konseling, terapi lingkungan, aktivitas asuhan mandiri, intervensi psikobiologis, penyuluhan , manajemen kasus, peningkatan kesehatan dan pemeliharaan kesehatan, serta berbagai pendekatan lain untuk memenuhi kebutuhan kesehatan mental pasien. Selain pilihan intervensi yang tersedia untuk perawat kesehatan jiwa-psikiatri tingkat dasar, pada tingkat lanjut spesialis yang diakui (yang mempunyai sertifiasi) boleh memberikan konsultasi, terlibat dalam psikoterapi, dan menentukan agen farmakologis sesuai dengan peraturan negara bagian.
Standar Va. Konseling
Perawat kesehatan jiwa menggunakan intervensi konseling untuk membantu pasien meningkatkan atau memperoleh kembali kemampuan koping, memelihara kesehatan mental, dan mencegah penyakit atau ketidak mampuan mental.
Standar Vb. Terapi Lingkungan
Perawat kesehatan jiwa memberikan, membentuk, serta mempertahankan suatu lingkungan yang terapeutik dalam kolaborasinya dengan pasien dan pemberi pelayanan kesehatan lain.
Standar Vc. Aktivitas Asuhan Mandiri
Perawat kesehatan jiwa membentuk intervensi sekitar aktivitas kehidupan sehari-hari pasien untuk memelihara asuhan mandiri dan kesejahteraan jiwa dan fisik.
Standar Vd. Intervensi Psikobiologis
Perawat kesehatan jiwa menggunakan pengetahuan intervensi psikobiologis dan menerapkan keterampilan klinis untuk memulihkan kesehatan pasien dan mencegah ketidakmampuan lebih lanjut.
Standar Ve. Penyuluhan Kesehatan
Perawat kesehatan jiwa, melalui penyuluhan kesehatan, serta membantu pasien dalam mencapai pola kehidupan yang memuaskan, produktif, dan sehat.
Standar Vf. Manajemen Kasus
Perawat kesehatan jiwa menyajikan manajemen kasus untuk mengoordinasi pelayanan kesehatan yang komprehensif serta memastikan kesinambungan asuhan.
Standar Vg. Pemeliharaan dan Peningkatan Kesehatan
Perawat kesehatan jiwa menerapkan strategi dan intervensi untuk meningkatkan, memelihara kesehatan jiwa, serta mencegah penyakit jiwa.
Catatan:
Intervensi Praktik Tahap Lanjut Vh–Vj
Intervensi berikut ini (Vh–Vj) hanya mungkin dilakukan oleh spesialis yang bersertifiasi dalam keperawatan kesehatan jiwa-psikiatri.
Standar Vh. Psikoterapi
Spesialis yang bersertifiasi dalam keperawatan kesehatan jiwa menggunakan psikoterapi individu, psikoterapi kelompok, psikoterapi keluarga, psikoterapi anak, serta pengobatan terapeutik lain untuk membantu pasien untuk memelihara kesehatan jiwa, mencegah penyakit jiwa dan ketidakmampuan, serta memperbaiki atau mencapai kembali status kesehatan dan kemampuan fungsional pasien.
Standar Vi. Preskripsi Agen Farmakologis
Spesialis yang bersertifiasi menggunakan preskripsi agen farmakologis sesuai dengan peraturan praktik keperawatan negara bagian, untuk mengatasi gejala-gejala gangguan jiwa dan meningkatkan status kesehatan fungsional.
Standar Vj. Konsultasi
Spesialis yang bersertifiasi memberikan konsultasi kepada pemberi pelayanan kesehatan dan lainnya untuk memengaruhi rencana asuhan kepada pasien, dan memperkuat kemampuan yang lain untuk memberikan pelayanan kesehatan jiwa dan psikiatri serta membawa perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan jiwa dan psikiatri.
Standar Vl. Evaluasi
Perawat kesehatan jiwa mengevaluasi perkembangan pasien dalam mencapai hasil yang diharapkan.
Rasional:
Asuhan keperawatan adalah proses dinamik yang melibatkan perusahaan dalam status kesehatan pasien sepanjang waktu, pemicu kebutuhan terhadap data baru, berbagai diagnosis, dan modifiasi rencana asuhan. Oleh karena itu, evaluasi merupakan suatu proses penilaian berkesinambungan tentang pengaruh intervensi keperawatan dan regimen pengobatan terhadap status kesehatan pasien dan hasil kesehatan yang diharapkan.

ASPEK ETIK DALAM KEPERAWATAN JIWA

Etika berasal dari Bahasa Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan, atau adat kebiasaan yang etika tersebut berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Penerapan aspek etik dalam keperawatan jiwa sangat terkait dengan pemberian diagnosis, perlakuan atau cara merawat, hak pasien, stigma masyarakat, serta peraturan atau hukum yang berlaku.
Pemberian Diagnosis
Seseorang yang telah didiagnosis gangguan jiwa, misal skizofrenia, maka dia akan dianggap sebagai orang yang mengalami pecah kepribadian (schizo = kepribadian, phren = pecah). Beberapa kriteria diagnosis menyebutkan gangguan jiwa adalah ketidakmampuan seseorang dalam mengadakan relasi dan pembatasan terhadap orang lain dan lingkungan. Dengan demikian, seseorang yang telah didiagnosis gangguan jiwa, berarti dia sudah tidak mampu lagi menjalin hubungan dengan lingkungan. Apabila mampu, dia tidak bisa membatasi apa yang harus atau tidak untuk dilakukan. Ia telah mengalami gangguan perilaku, peran, dan fungsi dalam melakukan aktivitas rutin harian. Dari kriteria diagnosis ini akan menimbulkan stigma di masyarakat bahwa gangguan jiwa adalah orang gila. Padahal, setelah dipelajari ternyata gangguan jiwa sangat luas spektrumnya.
Intinya adalah ada gangguan jiwa ringan dan gangguan jiwa berat. Gangguan jiwa ringan merupakan adanya masalah pada aspek psikososial (cemas dan gangguan respons kehilangan atau berduka). Setiap orang mengalami masalah psikososial karena merupakan tantangan dalam kehidupan agar manusia lebih maju dan berkembang. Gangguan jiwa berat memang merupakan gangguan perilaku kronis, yang sebenarnya merupakan gangguan perilaku yang telah lama diabaikan. Di sinilah pelanggaran etika terjadi, bergantung pada diagnosis yang dialami pasien. Olah karenanya, untuk mendiagnosis gangguan jiwa berat (skizofrenia) harus menggunakan kriteria waktu bahwa gangguan yang dialami pasien telah terjadi dalam waktu yang lama (seperti pada PPDGJ).
Cara merawat pasien gangguan jiwa juga sangat erat dengan pelanggaran etika. Beberapa keluarga pasien malah melakukan “pasung” terhadap pasien. Jika di rumah sakit, diikat harus menggunakan seragam khusus dengan berbagai ketentuan khusus. Keadaan ini membuat pasien diperlakukan berbeda dengan pasien fiik umumnya. Secara teoretis dan fiosofi, perawatan pasien gangguan jiwa harus tetap memperhatikan aspek etika sesuai diagnosis yang muncul dan falsafah dalam keperawatan kesehatan jiwa.
Hak Pasien
Beberapa aturan di Indonesia sering mendiskreditkan pasien gangguan jiwa, yaitu seseorang yang mengalami gangguan jiwa tanda tangannya tidak sah. Dengan demikian, semua dokumen (KTP, SIM, paspor, surat nikah, surat wasiat, atau dokumen apapun) tidak sah jika ditandatangani pasien gangguan jiwa. Haruskah demikian? Bagaimana dengan hak pasien sebagai warga negara umumnya? Proses rawat inap dapat menimbulkan trauma atau dukungan, yang bergantung pada institusi, sikap keluarga dan teman, respons staf, serta jenis penerimaan atau cara masuk rumah sakit. Ada tiga jenis proses penerimaan pasien yang masuk ke rumah sakit jiwa, yaitu masuk secara informal, sukarela, atau masuk dengan
paksaan.
Beberapa ketentuan di atas mungkin tidak berlaku di Indonesia, tetapi perlu diperhatikan
hak pasien sebagai warga negara setelah pasien menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Hak pasien sangat bergantung pada peraturan perundangan. Menurut UndangUndang Kesehatan Pasal 144 mengatakan, “Menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa”. Beberapa hak pasien yang telah diadopsi oleh banyak Negara Bagian di Amerika antara lain sebagai berikut.
1. Hak untuk berkomunikasi dengan orang di luar rumah sakit. Pasien bebas untuk mengunjungi dan berbicara melalui telepon secara leluasa dan mengirim surat tertutup kepada siapapun yang dipilihnya.
2. Hak terhadap barang pribadi. Pasien berhak untuk membawa sejumlah terbatas barang pribadi bersamanya. Namun, bukan menjadi tanggung jawab rumah sakit untuk keamanan dan tidak membebaskan staf rumah sakit tentang jaminan keamanan pasien.
3. Hak menjalankan keinginan. Kemampuan seseorang untuk menyatakan keinginannya yang dikenal sebagai “surat wasiat”. Pasien dapat membuat wasiat yang apsah jika ia (1) mengetahui bahwa ia membuat surat wasiat, (2) mengetahui sifat dan besar miliknya, dan (3) mengetahui siapa teman dan keluarganya serta hubungannya dengan mereka. Tiap kriteria ini harus dipenuhi dan didokumentasikan agar surat wasiat tersebut dapat dianggap apsah.
4. Hak terhadap “Habeas Corpus”. Semua pasien mempunyai hak, yang memperkenankan pengadilan hukum, untuk mensyaratkan pelepasan secepatnya bagi tiap individu yang dapat menunjukkan bahwa ia sedang kehilangan kebebasannya dan ditahan secara tidak legal.
5. Hak terhadap pemeriksaan psikiatrik yang mandiri. Pasien boleh menuntut suatu pemeriksaan psikiatri oleh dokter yang dipilihnya sendiri. Jika dokter tersebut menentukan bahwa pasien tidak menderita gangguan jiwa, maka pasien harus dilepaskan.
6. Hak terhadap keleluasaan pribadi. Individu boleh merahasiakan beberapa informasi tentang dirinya dari orang lain. “Kerahasiaan” membolehkan pemberian informasi tertentu kepada orang lain, tetapi
sangat terbatas pada orang yang diberi kewenangan saja. “Komunikasi dengan hak istimewa” merupakan suatu pernyataan legal yang hanya dapat digunakan dalam proses yang berkaitan dengan pengadilan. Ini berarti bahwa pendengar tidak dapat memberikan informasi yang diperoleh dari seseorang kecuali pembicara memberikan izin. Komunikasi dengan hak istimewa tidak termasuk menggunakan catatan rumah sakit, serta sebagian besar negara tidak memberikan hak istimewa komunikasi antara
perawat dan pasien. Selain itu, terapis bertanggung jawab terhadap pelanggaran kerahasiaan hubungan untuk memperingatkan individu yang potensial menjadi korban tindak kekerasan yang disebabkan oleh pasien.
7. Hak persetujuan tindakan (informed consent). Dokter harus menjelaskan tentang pengobatan kepada pasien, termasuk potensial komplikasi, efek samping, dan risiko. Dokter harus mendapatkan persetujuan pasien, yang harus kompeten, dipahami, dan tanpa paksaan.
8. Hak pengobatan. Kriteria untuk pengobatan yang adekuat didefiisikan dalam tiga area, yaitu (1) lingkungan fiik dan psikologis manusia, (2) staf yang berkualitas dan jumlah anggota yang mencukupi untuk memberikan pengobatan, serta (3) rencana pengobatan yang bersifat individual.
9. Hak untuk menolak pengobatan. Pasien dapat menolak pengobatan kecuali jika ia secara legal telah ditetapkan sebagai tidak berkemampuan. “Ketidakmampuan” menunjukkan bahwa orang yang mengalami
gangguan jiwa dapat menyebabkan ketidakmampuannya untuk memutuskan dan gangguan ini membuat ia tidak mampu untuk mengatasi sendiri masalahnya. Ketidakmampuan hanya dapat dipulihkan melalui sidang pengadilan lain.

Bacaan
Depkes RI. 1998. Buku Standar Keperawatan Kesehatan Jiwa dan Penerapan Standar Asuhan Keperawatan pada Kasus di RSJ dan RS Ketergantungan Obat. Jakarta.
Depkes RI. 2014. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2013. Jakarta: Depkes RI.
Frisch dan Frisch. 2006. Psychiatry Mental Health Nursing. Kanada: Thmpson Delmar Learning.
Hamid, A.Y. 2008. Keperawatan Kesehatan Jiwa. Jakarta: EGC.
Kaplan dan Sadock. 1997. Sinopsis Psikiatri: Ilmu Pengetahuan Psikiatri Klinis. Jilid 1. Jakarta: Bina Rupa Aksara.
Maramis, W.F. 2010. Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa. Surabaya: Airlangga University Press.
Maslim, Rusdi. 2004. Buku Saku Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ III). Jakarta: FK Jiwa Unika Atmajaya.
Notosoedirjo, M. Latipun. 2001. Kesehatan Mental; Konsep dan Penerapan. Malang: UMM Press.
Stuart dan Laraia. 2005. Principles and Practice of Psychiatric Nursing, 8th edition. St. Louis: Mosby.
Stuart, Gail W. 2007. Buku Saku Keperawatan Jiwa. Edisi 5. Jakarta : EGC
World Health Organization. 2001. Mental Health: New Understanding, New Hope. Geneva:WHO.
____________. 2008. Investing in Mental Health. Geneva: WHO



Artikel Terkait


EmoticonEmoticon