Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah Instalasi pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama selama 24 jam pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan multidisiplin ilmu (Kemenkes RI, 2010).
Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan sementara serta pelayanan pembedahan darurat, bagi pasien yang datang dengan gawat darurat medis. Pelayanan pasien gawat darurat adalah pelayanan yang memerlukan pelayanan segera, yaitu cepat, tepat dan cermat untuk mencegah kematian dan kecacatan. Salah satu indikator mutu pelayanan adalah waktu tanggap (respons time) (Depkes RI, 2006).
Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh: kecepatan ditemukan penderita, kecepatan meminta pertolongan, kecepatan dalam kualitas pertolongan yang diberikan untuk menyelamatkannya. Penyebab kematian penderita gawat darurat yaitu 50% meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit dan pada pasien trauma (35 % meninggal dalam 1- 2 jam setelah trauma, disebabkan oleh : trauma kepala berat (hematoma subdural atau ekstradural), trauma toraks (hematoma toraks atau lascriasis hati), fraktur femur atau pelvis dengan perdarahan massif, 15% meninggal setelah beberapa hari atau minggu karena mati otak, gagal organ atau multi organ), 50% meninggal pada saat kejadian atau beberapa menit setelah kejadian (Pusponegoro, 2005).
1. Prosedur Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
Prosedur pelayanan di suatu rumah sakit, pasien yang akan berobat akan diterima oleh petugas kesehatan setempat baik yang berobat di rawat inap, rawat jalan (poliklinik) maupun di IGD untuk yang penyakit darurat/emergency dalam suatu prosedur pelayanan rumah sakit. Prosedur ini merupakan kunci awal pelayanan petugas kesehatan rumah sakit dalam melayani pasien secara baik atau tidaknya, dilihat dari sikap yang ramah, sopan, tertib, dan penuh tanggung jawab (Ditjen Yanmed Depkes RI , 2006).
Perbedaan masing-masing prosedur dalam pelayanan pasien di rawat inap, rawat jalan, dan IGD, maka dalam tulisan ini hanya membahas prosedur pelayanan khusus untuk Instalasi Gawat Darurat saja dikarenakan pasien yang datang untuk berobat di unit ini jumlahnya lebih banyak dan silih berganti setiap hari, serta unit pelayanan ini bersifat penting (emergency) sehingga diwajibkan untuk melayani pasien 24 jam sehari selama 7 hari dalam 1 minggu secara terus menerus (Depkes RI, 2006).
Menurut Herkutanto (2008), ketersediaan tenaga kesehatan dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh IGD. Selain dokter jaga yang siap di IGD, rumah sakit juga harus menyiapkan spesialis lain (bedah, penyakit dalam, anak, dll) untuk memberikan dukungan tindakan medis spesialistis bagi pasien yang memerlukannya.
Ketentuan tentang pemberian pertolongan dalam keadaan darurat telah tegas diatur dalam Pasal 5l Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, dimana seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar prikemanusiaan. Rumah sakit di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat 24 jam sehari sebagai salah satu persyaratan ijin rumah sakit. Dalam pelayanan gawat darurat tidak diperkenankan untuk meminta uang muka sebagai persyaratan pemberian pelayanan.
2. Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
Hal yang perlu dikemukakan dalam lingkup kewenangan personil dalam pelayanan gawat darurat adalah pengertian tenaga kesehatan. Pengertian tenaga kesehatan diatur dalam Pasal 1 butir 6 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai berikut: tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pengaturan tindakan medis secara umum dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dapat dilihat dalam Pasal 63 ayat (4) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Klasifikasi perawat gawat darurat menurut Depkes RI (2006), mengelompokkan berdasarkan fungsinya sebagai berikut: a) fungsi independen, fungsi mandiri berkaitan dengan pemberian asuhan (care), b) fungsi dependen, fungsi yang didelegasikan sepenuhnya atau sebagian dari profesi lain, c) fungsi kolaboratif, yaitu melakukan kerjasama saling membantu dalam program kesehatan (perawat sebagai anggota tim kesehatan). Menurut Hamurwono (2002), untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya,maka perawat gawat darurat harus memiliki kemampuan minimal sebagai berikut :
a. Mengenal klasifikasi pasien.
b. Mampu mengatasi pasien: syok, gawat nafas, gagal jantung paru dan otak, kejang, koma, perdarahan, kolik, status asthmatikus, nyeri hebat daerah pinggul dan kasus ortopedi.
c. Mampu melaksanakan dokumentasi asuhan keperawatan gawat darurat.
d. Mampu melaksanakan komunikasi eksternal dan internal.
3. Tujuan Instalasi Gawat Darurat
Secara umum keberadaan IGD Rumah Sakit bertujuan untuk:
a. Mencegah kematian dan kecacatan.
b. Menerima rujukan pasien atau merujuk pasien baik secara horizontal maupun vertikal.
c. Melakukan penanggulangan korban bencana massal yang terjadi di dalam dan di luar RS.
d. Melakukan penanganan kasus true dan false emergency.
e. Mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan penanggulangan penderita gawat darurat melalui pendidikan, menyelenggarakan berbagai kursus yang berhubungan dengan basic dan advanced life support.
Jadi IGD tidak hanya melayani pasien yang datang ke RS, akan tetapi juga harus melakukan pembinaan pada masyarakat untuk menyiapkan kesiapsiagaan dini, hal ini tentunya sangat menunjang untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dan pelayanan kesehatan dalam pengembangan desa siaga.
4. Kriteria Pelayanan Instalasi Gawat Darurat
Kriteria pelayanan gawat darurat yaitu :
a. Pelayanan harus diselenggarakan selama 24 jam.
b. Pelayanan pasien yang tidak gawat darurat tidak boleh menggaggu pelayanan yang gawat darurat.
c. Unit gawat darurat harus membatasi diri dalam pelayanan gawat darurat saja, perawatan selanjutnya diatur dibagian atau tempat lain.
d. Unit gawat darurat menyelenggarakan pendidikan pelatihan penanggulangan keadaan gawat darurat untuk perawat/pegawai rumah sakit dan masyarakat sekitarnya.
e. Penelitian yang berhubungan dengan fungsi unit gawat darurat dan kesehatan masyarakat yang harus diselenggarakan.
5. Fasilitas Instalasi Gawat Darurat
a. Susunan ruangan dan arsitektur bangunan harus dapat menjamin efisiensi pelayanan kegawatan.
b. Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan unit gawat darurat.
c. Alat dan instrumen harus berkualitas baik dan selalu tersedia untuk dipakai.
d. Memiliki mobil ambulans.
6. Klasifikasi Unit Pelayanan Gawat Darurat
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) ditetapkan sesuai standar klasifikasi tempat pelayanan, diperlukan data jumlah/jenis kunjungan yang diterima sehari-hari dan kesiapan serta kemampuan menangani korban massal (sesuai dengan prediksi keadaan khusus di wilayahnya). Klasifikasi Instalasi Gawat Darurat terdiri dari :
a. Instalasi Gawat Darurat Kelas IV : memiliki dokter subspesialis yang siap panggil (on-call), beberapa dokter spesialis yang selalu siap ditempat (on-site) bertugas dalam 24jam, dokter umum yang selalu siap di tempat (onsite) 24jam yang memiliki kualifikasi pelayanan GELS (General Emergency Life Support) dengan kemampuan memberikan resusitasi stabilisasi Airway, Breathing, Circulation (ABC) serta terapi definitive. Memiliki alat transportasi untuk pasien gawat darurat dan dapat melakukan rujukan dan komunikasi yang siap 24 jam.
b. Instalasi Gawat Darurat Kelas III : memiliki dokter spesialis empat besar (dokter spesialis bedah, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anak, dokter spesialis kebidanan) yang siaga di tempat (on-site) dalam 24 jam, dokter umum siaga di tempat (on-site) 24 jam yang memiliki kualifikasi medik untuk pelayanan GELS dan mampu memberikan resusitasi dan stabilisasi kasus dengan masalah ABC (Airway, Breathing, Circulation) untuk terapi definitife serta memiliki alat transportasi untuk rujukan dan komunikasi yang siap 24 jam.
c. Instalasi Gawat Darurat Kelas II : memiliki dokter spesialis empat besar yang siap panggil (on-call), dokter umum yang siaga di tempat (on-site) dalam 24 jam yang memiliki kualifikasi pelayanan GELS dan mampu memberikan resusitasi dan stabilisasi ABC serta memiliki alat transportasi untuk rujukan dan komunikasi yang siap 24 jam.
d. Instalasi Gawat Darurat Kelas I : memiliki dokter umum di tempat (on-site) 24 jam mempunyai kualifikasi GELS, mampu melakukan resusitasi dan stabilisasi pasien, serta memiliki alat transportasi untuk rujukan dan komunikasi.
7. Ruang Lingkup dan Klasifikasi Unit Pelayanan Gawat Darurat
Ruang lingkup IGD level III di Rumah Sakit merupakan pelayanan gawat darurat 24 jam yang memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat, menetapkan diagnosis dan upaya penyelamatan jiwa, mengurangi kecacatan dan kesakitan pasien sebelum dirujuk, menetapkan diagnosis dan upaya penanggulangan kasus-kasus kegawatdaruratan, serta pelayanan keperawatan gawat darurat spesialistik (4 besar spesialis seperti Bedah, Penyakit Dalam, Anak dan Kebidanan).
Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Kelas B setara dengan unit pelayanan gawat darurat Bintang III. Yaitu memiliki dokter spesialis empat besar (dokter spesialis bedah, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anak, dokter spesialis kebidanan) yang siaga di tempat (on-site) dalam 24 jam, dokter umum siaga ditempat (on-site) 24 jam yang memiliki kualifikasi medik untuk pelayanan GELS (General Emergency Life Support) dan atau ATLS + ACLS dan mampu memberikan resusitasi dan stabilisasi Kasus dengan masalah ABC (Airway, Breathing, Circulation) untuk terapi definitif serta memiliki alat transportasi untuk rujukan dan komunikasi yang siaga 24 jam (Kemenkes RI, 2010).
a. Lingkup Sarana Pelayanan
1) Program Pelayanan pada IGD :
a) True Emergency (Kegawatan darurat).
b) False Emergency (Kegawatan tidak darurat).
c) Cito Operation.
d) Cito/ Emergency High Care Unit (HCU).
e) Cito Lab.
f) Cito Radiodiagnostik.
g) Cito Darah.
h) Cito Depo Farmasi.
2) Pelayanan Kegawatdaruratan pada IGD :
a) Pelayanan Kegawatdaruratan Kardiovaskuler.
b) Pelayanan Kegawatdaruratan Sistem Pernafasan / Respiratory.
c) Pelayanan Kegawatdaruratan Saraf Sentral / Otak.
d) Pelayanan Kegawatdaruratan Lain antara lain : saluran kemih/prostat, pencernaan, dll.
b. Kebutuhan Ruang, Fungsi dan Luasan Ruang serta Kebutuhan Fasilitas
Tabel 2.2 Kebutuhan Ruang, Fungsi dan Luasan Ruang serta Kebutuhan Fasilitas Pada Instalasi Gawat Darurat
No.
|
Nama Ruangan
|
Fungsi
|
Besaran Ruang / Luas
|
Kebutuhan Fasilitas
|
A.
|
RUANG PENERIMAAN
|
|||
1
|
Ruang Administrasi dan pendaftaran
|
Ruang ini digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan
administrasi, meliputi :
1. Pendataan pasien IGD
2. Penandatanganan surat pernyataan dari keluarga pasien IGD.
3. 3. Pembayaran biaya pelayanan medik.
|
3-5 m2/ petugas
(luas area disesuaikan dengan jumlah petugas)
|
Meja, kursi, lemari berkas/arsip, intercom/telepon, safety
box, dan peralatan kantor lainnya. |
2
|
Ruang Tunggu Pengantar Pasien
|
Ruang di mana keluarga/ pengantar pasien menunggu. Ruang ini
perlu disediakan tempat duduk dengan jumlah yang sesuai aktivitas pelayanan. |
1-1,5 m2/ orang
(luas area disesuaikan dengan jumlah kunjungan pasien/ hari)
|
Kursi, Meja, Televisi & Alat Pengkondisi Udara (AC / Air
Condition) |
3
|
Ruang Rekam Medis
|
Tempat menyimpan informasi tentang identitas pasien, diagnosis,
perjalanan penyakit, proses pengobatan dan tindakan medis serta dokumentasi hasil pelayanan. Biasanya langsung berhubungan dengan loket pendaftaran. |
Sesuai kebutuhan
|
Meja, kursi, filing cabinet/lemari arsip, komputer
|
4
|
Ruang Informasi dan Komunikasi
(Ket: boleh ada/tidak)
|
Ruang tempat memberikan
pelayanan informasi kepada pasien |
Sesuai kebutuhan
|
Kursi, Meja informasi, Televisi
& Alat Pengkondisi Udara (AC / Air Condition) |
5
|
Ruang Triase
|
Ruang tempat memilah-milah tingkat kegawatdaruratan pasien dalam
rangka menentukan tindakan selanjutnya terhadap pasien, dapat berfungsi sekaligus sebagai ruang tindakan. |
Min. 25 m2
|
Tt periksa, wastafel, kit pemeriksaan sederhana, label
|
6
|
Ruang Persiapan Bencana Massal
|
Ruang tempat persiapan penanganan pasien korban bencana massal.
|
Min. 3 m2/ pasien bencana
|
Area terbuka dengan/ tanpa penutup, fasilitas air bersih dan
drainase |
B.
|
RUANG TINDAKAN
|
|||
7
|
R. Resusitasi Bedah
|
Ruangan yang dipergunakan untuk melakukan tindakan penyelamatan
penderita gawat darurat akibat gangguan ABC. |
Min. 36 m2
|
Nasoparingeal, orofaringeal,
laringoskop set anak, laringoskop set dewasa, nasotrakeal, orotrakeal, suction, trakeostomi set, bag valve Mask (dewasa,anak), kanul oksigen, oksigen mask (dewasa/anak), chest tube, crico/trakeostomi, ventilator transport, monitor, infussion pump, syringe pump, ECG, vena section, defibrilator, gluko stick, stetoskop, termometer, nebulizer, oksigen medis, warmer. Imobilization set (neck collar, splint, long spine board, scoop strechter, kndrik extrication device, urine bag, NGT, wound toilet set, Film viewer, USG (boleh ada/tidak). |
8
|
R. Resusitasi Non Bedah
|
Ruangan yang dipergunakan untuk melakukan tindakan penyelamatan
penderita gawat darurat akibat gangguan ABC. |
Min. 36 m2
|
Nasoparingeal, orofaringeal,
laringoskop set anak, laringoskop set dewasa, nasotrakeal, orotrakeal, suction, trakeostomi set, bag valve Mask (dewasa,anak), kanul oksigen, oksigen mask (dewasa/anak), chest tube, crico/trakeostomi, ventilator transport, monitor, infussion pump, syringe pump, ECG, vena section, defibrilator, gluko stick, stetoskop, termometer, nebulizer, oksigen medis, warmer. Imobilization set (neck collar, splint, long spine board, scoop strechter, kndrik extrication device, urine bag, NGT, wound toilet set, Film viewer, USG (boleh ada/tidak). |
9
|
R. Tindakan Bedah
|
Ruang untuk melakukan tindakan bedah ringan pada pasien.
|
Min. 7,2 m2/ meja tindakan
|
Meja periksa, dressing set,
infusion set, vena section set, torakosintetis set, metal kauter, tempat tidur, tiang infus, film viewer |
10
|
R. Tindakan Non Bedah
|
Ruang untuk melakukan tindakan non bedah pada pasien.
|
Min. 7,2 m2/ meja tindakan
|
Kumbah lambung set, EKG,
irigator, nebulizer, suction, oksigen medis, NGT, (syrine pump, infusion pump, jarum spinal, lampu kepala, otoscope set, tiang infus, tempat tidur, film viewer, ophtalmoscopy, bronchoscopy (boleh ada/tidak), slip lamp (boleh ada/tidak) |
11
|
R.Dekontaminasi
|
Ruang untuk membersihkan/ dekontaminasi pasien setelah drop off
dari ambulan dan sebelum memasuki area triase. |
Min. 6 m2
|
Shower dan sink, lemari/rak
alat dekontaminasi |
12
|
R.Khusus / Isolasi
|
Ruang untuk khusus untuk perawatan isolasi pasien
|
Min. 9 m2
|
Tt pasien, monitor set, tiang
infus, infusion set, oksigen |
C.
|
RUANG OBSERVASI
|
|||
13
|
R. Observasi
|
Ruangan yang dipergunakan untuk melakukan observasi terhadap
pasien setelah diberikan tindakan medis. |
Min. 7,2 m2/ tempat tidur periksa
|
Tempat tidur periksa,
poliklinik set, tensimeter, stetoskop, termometer |
D.
|
RUANG KHUSUS
|
|||
14
|
Ruang Plester
|
Ruang untuk melakukan tindakan
gips. |
Min. 12 m2
|
Tt pasien, monitor set, tiang
infus, infusion set, oksigen |
E.
|
RUANG PENUNJANG MEDIS
|
|||
15
|
Ruang Farmasi/ Obat
|
Ruang tempat menyimpan obat untuk keperluan pasien gawat
darurat. |
Min. 3 m2
|
Lemari obat
|
16
|
Ruang Linen Steril
|
Tempat penyimpanan bahan-bahan linen steril.
|
Min. 4 m2
|
Lemari
|
17
|
Ruang Alat Medis
|
Ruangan tempat penyimpanan peralatan medik yang setiap saat
diperlukan. Peralatan yang disimpan diruangan ini harus dalam kondisi siap pakai dan dalam kondisi yang sudah disterilisasi. |
Min. 8 m2
|
Lemari instrument
|
18
|
R. Radiologi Cito
(Jika diperlukan)
|
Tempat untuk melaksanakan kegiatan diagnostik cito.
|
Min. 6 m2
|
Mobile X-Ray, mobile ECG, apron
timbal, automatic film processor, dan film viewer, (mobile USG dan CT-Scan boleh ada/tidak) |
19
|
Laboratorium
Standar &/ Khusus
(Jika
diperlukan) |
Ruang
pemeriksaan laboratorium yang bersifat segera/cito untuk beberapa jenis pemeriksaan tertentu. |
Min.
4 m2 |
Lab rutin, elektrolit, kimia darah, analisa
gas darah, (CKMB (jantung) dan lab khusus boleh ada/tidak) |
20
|
R.
Dokter Konsulen |
Ruang
Dokter terdiri dari 2 bagian :
1.
Ruang kerja.
2.
Ruang istirahat/kamar jaga. |
Sesuai
kebutuhan |
Tempat tidur, sofa, lemari, meja/kursi,
wastafel. |
21
|
R.
Diskusi |
Ruang
diskusi petugas medik |
Sesuai
kebutuhan |
Set meja dan kursi rapat
|
22
|
Ruang
Pos Perawat
(;Nurse
Station) |
R.
untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian, asuhan dan pelayanan keperawatan (pre dan post conference, pengaturan jadwal), dokumentasi s/d evaluasi pasien. Pos perawat harus terletak di pusat blok yang dilayani agar perawat dpt mengawasi pasiennya secara efektif. |
3-5
m2/ perawat
(luas
ruangan disesuaikan dengan jumlah perawat jaga pada satu waktu) |
Meja, kursi, wastafel.
|
23
|
Ruang Perawat
|
Ruang istirahat perawat
|
Sesuai kebutuhan
|
Sofa, lemari, meja/kursi, wastafel
|
24
|
Ruang
Kepala IGD |
Ruang
tempat Kepala IGD melakukan manajemen instalasinya, diantaranya pembuatan program kerja dan pembinaan. |
Sesuai
kebutuhan |
Lemari, meja/kursi, sofa, komputer, printer
dan peralatan kantor lainnya. |
25
|
Gudang
Kotor (Spoolhoek/Dirty Utility). |
Fasilitas
untuk membuang kotoran bekas pelayanan pasien khususnya yang berupa cairan. Spoolhoek berupa bak atau kloset yang dilengkapi dengan leher angsa (water seal). |
Sesuai
kebutuhan |
Kloset leher angsa, keran air bersih (Sink)
Ket : tinggi bibir kloset + 80-100 m dari
permukaan lantai. |
26
|
Toilet
(petugas, pengunjung) |
KM/WC
|
@
2 m2 – 3m2 |
|
27
|
R.
Sterilisasi
(jika
diperlukan) |
Tempat
pelaksanaan sterilisasi instrumen dan barang lain yang diperlukanan di Instalasi Gawat Darurat. |
Min.
4 m2 |
Workbench, 1 sink/ 2 sink lengkap dengan
instalasi air bersih & air buangan.
Lemari instrumen sebagai penyimpanan
instrumen yang belum disterilkan dan berada dalam tromol/pak. |
28
|
R.
Gas Medis |
R.
Tempat menyimpan gas medis |
Min.
3 m2 |
Gas Medis, Sentral gas medis
|
29
|
R.
Loker |
Ruang
tempat menyimpan barang-barang milik petugas. |
Sesuai
kebutuhan |
Loker
|
30
|
Pantri
|
Ruang
istirahat dan makan petugas |
Sesuai
kebutuhan |
Meja pantry, sink, kulkas, dll
|
31
|
R.
Parkir Troli |
Tempat
parkir troli selama tidak diperlukan |
Min.
2 m2 |
Troli
|
32
|
R.
Brankar |
Tempat
meletakkan tempat tidur pasien selama tidak diperlukan. |
Min.
3 m2 |
Tt pasien
|
c. Persyaratan Khusus
1) Area IGD harus terletak pada area depan atau muka dari tapak RS.
2) Area IGD harus mudah dilihat serta mudah dicapai dari luar tapak rumah sakit (jalan raya) dengan tanda-tanda yang sangat jelas dan mudah dimengerti masyarakat umum.
3) Area IGD harus memiliki pintu masuk kendaraan yang berbeda dengan pintu masuk kendaraan ke area Instalasi Rawat Jalan/Poliklinik, Instalasi rawat Inap serta Area Zona Servis dari rumah sakit.
4) Untuk tapak RS yang berbentuk memanjang mengikuti panjang jalan raya maka pintu masuk kearea IGD harus terletak pada pintu masuk yang pertama kali ditemui oleh pengguna kendaraan untuk masuk kearea RS.
5) Untuk bangunan RS yang berbentuk bangunan bertingkat banyak (Super Block Multi Storey Hospital Building) yang memiliki ataupun tidak memiliki lantai bawah tanah (Basement Floor) maka perletakan IGD harus berada pada lantai dasar (Ground Floor) atau area yang memiliki akses langsung.
6) IGD disarankan untuk memiliki Area yang dapat digunakan untuk penanganan korban bencana massal (Mass Disaster Cassualities Preparedness Area).
7) Disarankan pada area untuk menurunkan atau menaikan pasien (Ambulance Drop-In Area) memiliki sistem sirkulasi yang memungkinkan ambulan bergerak 1 arah (One Way Drive / Pass Thru Patient System).
8) Letak bangunan IGD disarankan berdekatan dengan Inst. Bedah Sentral.
9) Letak bangunan IGD disarankan berdekatan dengan Unit Rawat Inap Intensif (ICU (Intensive Care Unit)/ ICCU (Intensive Cardiac Care Unit)/ HCU (High Care Unit)).
10) Letak bangunan IGD disarankan berdekatan dengan Unit Kebidanan.
11) Letak bangunan IGD disarankan berdekatan dengan Inst. Laboratorium.
12) Letak bangunan IGD disarankan berdekatan dengan Instalasi Radiologi.
13) Letak bangunan IGD disarankan berdekatan dengan BDRS (Bank Darah Rumah Sakit) atau UTDRS (Unit Transfusi Darah Rumah Sakit) 24 jam.
EmoticonEmoticon